Sabtu, 03 Maret 2018

Panitia Zakat Bukan Amil Zakat

Panitia Zakat BUKAN Amil Zakat
 
Status Panitia Zakat
Apakah amil bentukan takmir atau yayasan sosial, berhak menerima harta zakat? Jika berhak, berapa yang boleh mereka terima? Thnk’s
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Mengenai posisi amil sebagai penerima zakat, telah Allah sebutkan di surat at-Taubah ayat 60,
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺎﺕُ ﻟِﻠْﻔُﻘَﺮَﺍﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻛِﻴﻦِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻣِﻠِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤُﺆَﻟَّﻔَﺔِ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﻓِﻲ ﺍﻟﺮِّﻗَﺎﺏِ ﻭَﺍﻟْﻐَﺎﺭِﻣِﻴﻦَ ﻭَﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﺑْﻦِ ﺍﻟﺴَّﺒِﻴﻞِ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk sabilillah dan Ibnu Sabil.. (QS. at-Taubah: 60).
Hanya saja kita perlu memperhatikan, tidak semua orang yang mengurusi zakat bisa disebut amil. Terkadang seorang pengurus zakat hanya bisa disebut wakil.
An-Nawawi pernah menyebutkan,
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ : “ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻔﺮﻕ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺎﻟﻚ ﺃﻭ ﻭﻛﻴﻠﻪ ﺳﻘﻂ ﻧﺼﻴﺐ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ ﻭﻭﺟﺐ ﺻﺮﻓﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻷﺻﻨﺎﻑ ﺍﻟﺴﺒﻌﺔ ﺍﻟﺒﺎﻗﻴﻦ
Imam Syafii dan para ulama Syafiiyah – rahimahumullah – mengatakan, ‘Jika yang membagi zakat adalah muzakki sendiri atau wakilnya, maka jatah amil menjadi gugur, dan wajib diserahkan ke 7 golongan penerima zakat lainnya.’ (al-Majmu’, 6/185).
An-Nawawi menyebutkan bahwa zakat adakalanya dikelola amil, muzakki sendiri, atau wakilnya. Berarti pengurus zakat selain muzakki, tidak hanya amil, termasuk juga wakil.
Kepentingan kita dengan hal ini, kita hendak menyimpulkan bahwa untuk  bisa disebut amil, pengurus zakat harus memiliki kriteria tertentu. Diantara kriteria itu, amil zakat adalah pengurus zakat yang ditugakan oleh pemerintah. Ada banyak penegasan yang disampaikan ulama mengenai hal ini, diantaranya,
[1] Keterangan as-Syaukani – penulis Nailul Authar –,
Ketika beliau menjelaskan seputar amil, beliau mengatakan,
“ ﻭﺍﻟﻌﺎﻣﻠﻴﻦ ﻋﻠﻴﻬﺎ :” ﺃﻱ ﺍﻟﺴﻌﺎﺓ ﻭﺍﻟﺠﺒﺎﺓ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺒﻌﺜﻬﻢ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻟﺘﺤﺼﻴﻞ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ؛ ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻳﺴﺘﺤﻘﻮﻥ ﻣﻨﻬﺎ ﻗﺴﻄﺎ
Para Amil zakat adalah petugas zakat yang diutus oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat. Mereka berhak mendapatkan jatah. (Fathul Qadir, 2/541).
[2] Keterangan Imam Ibnu Baz,
ﺍﻟﻌﺎﻣﻠﻮﻥ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻫﻢ ﺍﻟﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﻮﻛﻠﻬﻢ ﻭﻟﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﻓﻲ ﺟﺒﺎﻳﺘﻬﺎ ﻭﺍﻟﺴﻔﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻭﺍﻟﻤﻴﺎﻩ ﺍﻟﺘﻲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻫﻞ ﺍﻷﻣﻮﺍﻝ ﺣﺘﻰ ﻳﺠﺒﻮﻫﺎ ﻣﻨﻬﻢ … ﻳُﻌﻄﻮْﻥ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻘﺪﺭ ﻋﻤﻠﻬﻢ ﻭﺗﻌﺒﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻳﺮﺍﻩ ﻭﻟﻲ ﺍﻷﻣﺮ
Para amil zakat adalah para petugas yang ditunjuk pemerintah untuk mengaudit harta zakat dan melakukan perjalanan menuju berbagai daerah, kabilah-kabilah yang di sana ada pemilik harta, lalu diambil harta zakat dari mereka… para amil itu diberi zakat sesuai kerjanya dan usahanya berdasarkan penilaian pemerintah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/14).
[3] Keterangan Imam Ibnu Utsaimin,
Dialog dg Imam Ibnu Utsaimin dengan muridnya,
Penanya: ‘Apakah amil di yayasan berhak mendapatkan zakat?’
Jawaban Ibnu Utsaimin,
ﺍﻟﻌﺎﻣﻠﻴﻦ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻣﻨﺼﻮﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ
“Disebut amil apabila dia ditunjuk oleh negara.”
Penanya: ‘Jika dia dari yayasan, menghitung zakat gaji rutin mereka, apakah tidak cukup?’
Jawaban Ibnu Utsaimin,
ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺇﻻ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻌﺎﻣﻠﻴﻦ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻫﻢ ﺍﻟﻌﺎﻣﻠﻮﻥ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ ، ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﻭﻟﻲ ﺍﻷﻣﺮ
“Tidak mungkin kecuali ditunjuk negara. Karena amil adalah mereka yang ditunjuk dari negara, dari pemerintah.” (Liqaat Bab al-Maftuh, 13/141).
Di kesempatan yang lain, beliau menjelaskan perbedaan antara wakil dan amil. Beliau mengatakan,
“ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻣِﻠِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ” ﻫﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺃﻗﺎﻣﻬﻢ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﻱ ﻭﻟﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﻟﻘﺒﺾ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﺗﻔﺮﻳﻘﻬﺎ ﻓﻴﻬﻢ ، ﻭﻫﻢ ﻋﺎﻣﻠﻮﻥ ﻋﻠﻴﻬﺎ ، ﺃﻱ : ﻟﻬﻢ ﻭﻻﻳﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ . ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﺍﻟﺨﺎﺹ ﻟﺼﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻘﻮﻝ ﻟﻪ : ﻳﺎ ﻓﻼﻥ ﺧﺬ ﺯﻛﺎﺗﻲ ﻭﻭﺯﻋﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺎﻣﻠﻴﻦ ﻋﻠﻴﻬﺎ ؛ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻭﻛﻴﻞ ، ﻓﻬﻮ ﻋﺎﻣﻞ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻴﺲ ﻋﺎﻣﻼً ﻋﻠﻴﻬﺎ …
“Para amil zakat” mereka adalah orang yang ditunjuk imam – pemerintah – untuk menarik zakat dan membagikannya kepada mustahiq zakat. Mereka amil atas harta zakat, artinya mereka punya wewenang terhadap harta zakat. Sementara wakil untuk orang yang memiliki harta, misalnya orang kaya ini mengatakan kepada kawannya, ‘Wahai fulan, tolong ambil zakatku dan tolong bagikan kepada orang miskin..’ maka yang semacam ini bukan amil. Karena ini statusnya hanya wakil, yang mengurusi zakat dan tidak memiliki wewenang terhadap harta zakat. (Fatawa Nur ala ad-Darb, 29/206)
Wewenang Amil
Amil punya wewenang menarik paksa zakat seseorang, jika dia belum bayar zakat.
Dari Muawiyah bin Haidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣَﻦْ ﺃَﻋْﻄَﺎﻫَﺎ ﻣُﺆْﺗَﺠِﺮًﺍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮُﻫَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﻣَﻨَﻌَﻬَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﺎ ﺁﺧِﺬُﻭﻫَﺎ ﻭَﺷَﻄْﺮَ ﻣَﺎﻟِﻪِ ﻋَﺰْﻣَﺔً ﻣِﻦْ ﻋَﺰَﻣَﺎﺕِ ﺭَﺑِّﻨَﺎ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ
Siapa yang menunaikan zakat karena mengharap pahala, maka dia akan mendapat pahalanya. Siapa yang tidak mau menunaikannya, maka saya akan mengambil paksa dengan setengah hartanya, sebagai perintah yang benar dari Rab kami Ta’ala… (HR. Ahmad 20016, Nasai 2456 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Ketika Abu Bakr menjadi khalifah, ada sebagian orang yang tidak membayar zakat. Lalu beliau memberikan ultimatum,
ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﺄُﻗَﺎﺗِﻠَﻦَّ ﻣَﻦْ ﻓَﺮَّﻕَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻭَﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﺣَﻖُّ ﺍﻟْﻤَﺎﻝِ ، ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮْ ﻣَﻨَﻌُﻮﻧِﻰ ﻋَﻨَﺎﻗًﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳُﺆَﺩُّﻭﻧَﻬَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻟَﻘَﺎﺗَﻠْﺘُﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻨْﻌِﻬَﺎ
“Demi Allah, saya akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, jika mereka tidak mau menyerahkan zakat berupa anak kambing kepadaku, yang itu dulu mereka serahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , nisacaya aku akan memerangi mereka karena tidak mau bayar zakat.” (HR. Bukhari 1400 & Muslim 133).
Siapa yang membedakan antara shalat dengan zakat, maksudnya adalah siapa yang mau mengerjakan shalat, namun tidak mau membayar zakat.
Wewenang amil terhadap harta zakat, hanya untuk menarik harta dzahir. Sementara harta bathin, amil tidak memiliki wewenang.
Al-Qodhi Abu Ya’la menjelaskan pembagian harta dzahir dan bathin itu dan beliau juga sebutkan contohnya,
ﻭﺍﻷﻣﻮﺍﻝ ﺍﻟﻤﺰﻛﺎﺓ ﺿﺮﺑﺎﻥ : ﻇﺎﻫﺮﺓ ﻭﺑﺎﻃﻨﺔ . ﻓﺎﻟﻈﺎﻫﺮﺓ : ﻣﺎ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺇﺧﻔﺎﺅﻩ : ﻣﻦ ﺍﻟﺰﺭﻭﻉ، ﻭﺍﻟﺜﻤﺎﺭ، ﻭﺍﻟﻤﻮﺍﺷﻲ . ﻭﺍﻟﺒﺎﻃﻨﺔ : ﻣﺎ ﺃﻣﻜﻦ ﺇﺧﻔﺎﺅﻩ : ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻫﺐ، ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ﻭﻋُﺮﻭﺽ ﺍﻟﺘﺠﺎﺭﺓ
Harta yang dizakati ada 2 bentuk: dzahir dan bathin. Harta dzahir adalah harta yang tidak mungkin disembunyikan, seperti hasil tanaman, buah-buahan, dan binatang ternak. Dan harta bathin adalah harta yang mungkin untuk disembunyikan, seperti emas, perak dan harta perdagangan.
Kemudian al-Qadhi menjelaskan pembagian ini kaitannya dengan tugas amil,
ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻮﺍﻟﻲ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻧﻈﺮ ﻓﻲ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ، ﻭﺃﺭﺑﺎﺑُﻪ ﺃﺣﻖ ﺑﺈﺧﺮﺍﺝ ﺯﻛﺎﺗﻪ ﻣﻨﻪ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﺒﺬﻟﻬﺎ ﺃﺭﺑﺎﺏ ﺍﻷﻣﻮﺍﻝ ﻃﻮﻋًﺎ، ﻓﻴﻘﺒﻠﻬﺎ ﻣﻨﻬﻢ، ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺗﻔﺮﻗﺘﻬﺎ ﻋﻮﻧًﺎ ﻟﻬﻢ، ﻭﻧﻈﺮﻩ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﺰﻛﺎﺓ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ، ﻳﺆﻣﺮ ﺃﺭﺑﺎﺏ ﺍﻷﻣﻮﺍﻝ ﺑﺪﻓﻌﻬﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﺇﺫﺍ ﻃﻠﺒﻬﺎ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻄﻠﺒﻬﺎ ﺟﺎﺯ ﺩﻓﻌﻬﺎ ﺇﻟﻴﻪ
Amil zakat tidak memiliki wewenang untuk menaksir zakat harta bathin. Pemiliknya yang paling berhak untuk menunaikan zakat harta bathin, kecuali jika dia serahkan harta itu atas kerelaannya, lalu amil menerimanya dari mereka, sehingga status amil membagikan zakat hanya membantu mereka. Amil hanya berwenang menaksir harta dzahir. Dia boleh perintahkan pemilik harta untuk menyerahkan zakat hartanya kepadanya ketika amil minta. Jika tidak diminta amil, muzakki boleh menyerahkannya ke amil. (al-Ahkam as-Sulthaniyah, hlm. 180)
Dan kita bisa memahami, para amil bentukan takmir, atau yayasan sosial, mereka tidak ditunjuk pemerintah, dan tidak memiliki wewenang untuk menarik harta zakat. Mereka hanya bertugas menyalurkan. Karena itu, status mereka hanya wakil  dan bukan amil.
Karena itu, mereka tidak berhak mendapatkan jatah amil, karena mereka bukan amil. Sehingga mereka bukan termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Kecuali jika pengurus zakat adalah orang yang tidak mampu. Maka dia berhak menerima zakat sebagai orang miskin.
Bagaimana dengan Biaya Operasional?
Biaya operasional zakat, seperti transport untuk mengantar dana zakat atau untuk kepentingan survei penerima zakat atau kepeluan lainnya, dibebankan kepada muzakki. Sehingga disamping setor zakat, muzakki bisa ditarik biaya operasional zakat. Seperti orang berqurban, dia menyerahkan hewan qurban, dan membayar biaya operasional pengelolaannya.
Jika tidak ada dana dari amil, bisa diambilkan dari dana infaq dan sedekah. Karena penyerahan harta zakat juga bagian dari kegiatan sosial, yang bisa ditutupi dengan infak atau sedekah.
Demikian, semoga bermanfaat…
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android .
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar