DisusunOlehKelompokXI :
Hardiansyah
MayangRosana
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
JURUSAN SYARIAH
PRODI MUAMALAH
SEMESTER II
TAHUN AJARAN 2013 / 2014
BAB I
PENDAHULUAN
Zakat termasuk rukun Islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimat yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Selain itu, zakat mempunyai peran yang sangat penting bagi umat islam, sebab zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti kikir, rakus, dan gemar memupuk harta. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT.Begitu pentingnya kedudukan zakat, sehingga dalam Al-Qur’an, kata zakat selalu disebut sejajar dengan kata shalat, dan itulah yang menjadi dasar kewajiban zakat.
Salah satu landasan utama agama Islam adalah zakat, zakat merupakan salah satu fondasi utama yang menegakkan agama islam itu sendiri, hal ini telah disabdakan Rasulullah saw dalam Hadits shahihnya yang artinya sebagai berikut ini:
“Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan solat, menunaikan zakat, puasa romadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim).Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Diantara faedah-faedah zakat adalah: Mengokohkan ikatan-ikatan cinta antara kaya dan miskin, karena jiwa sesungguhnya diciptakan dengan kecenderungan mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. Faedah-faedahnya lainnya adalah: Mensucikan jiwa dan menjauhkanya dari sifat kikir, sebagaimana yang ditunjukan al-quran yang artinya :
" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkandan mensucikan mereka" .
Kemudian faedah lainnya adalah: Membiasakan muslim untuk memiliki sifat dermawan, pemurah dan penyayang terhadap orang-orang yang membutuhkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Menurut bahasa zakat berasal dari kata tazkiyah yang berarti suci, tumbuh, berkembang, dan berkah.Sedangkan menurut istilah, Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT. Kepada orang-orang-orang yang memenuhi syarat-syaratnyadan sesuai pula dengan ketentuan hukum islam. Zakat diperintahkan kepada Muzaki, yaitu orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk berzakat dan sesuai dengan syariat islam (hukum islam). Dan diberikan kepada orang-orang Dhuafa (lemah) yang kategorinya sebagai mustahiq.Zakat termasuk rukun islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimat yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Selain itu, zakat mempunyai peran yang sangat penting bagi umat islam, sebab zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti kikir, rakus, dan gemar memupuk harta. Begitu pentingnya kedudukan zakat, sehingga dalam Al-Qur’an, kata zakat selalu disebut sejajar dengan kata shalat, dan itulah yang menjadi dasar kewajiban zakat.[1]
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir, zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
B. Waktu Pembagian Zakat
Zakat harus segera dibayar bila telah memenuhi semua syarat wajibnya, tidak boleh ditunda apalagi telah memiliki kemampuan melaksanakannya. Jika hartanya masih berada di pihak lain (gaib) maka pembayarannya dapat ditunda sampai harta itu sampai di tangan pemiliknya. Para amil yang mengurus pemungutan dan penyaluran zakat juga dilarang menundanya.Jika amil telah mengetahui orang-orang yang mustahik zakat dan dapat membagikan secara merata kepada mereka namun tidak juga dibayar hingga harta zakat itu rusak, maka amil tersebut bertanggung jawab menggantinya.Kewajiban zakat tidak gugur dengan kematian pemilik harta, tetapi tetap menjadi utang yang harus dilunasi dari harta peninggalan baik diwasiatkan ataupun tidak.. Kewajiban zakat juga tidak gugur dengan lewat masa waktunya (kedaluarsa). Jika seorang pembayar zakat terlambat membayar zakat hartanya di akhir haul dan telah memasuki tahun baru (haul baru), maka ketika menghitung zakat tahun kedua harus dikurangi sebesar kewajiban zakat yang harus dibayar untuk tahun pertama dan sisanyalah yang harus dizakati pada tahun berikutnya. Orang itu tetap berkewajiban membayar zakat tahun pertama karena dianggap utang yang harus dilunasi. [2]
C. Mustahik Zakat
Menurut Imam Syafi’i, dalam Q.S At-Taubah : 60 menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat (asnaf), yaitu sebagai berikut :
1) Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan kemampuan sama sekali untuk berusaha, atau mempunyai harta dan kemampuan yang sangat terbatas, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya beserta orang yang harus dibiayainya, sedangkan orang yang akan menjamin tidak ada.
2) Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi sehingga ia butuh pertolongan orang lain.
3) Amil
Amil adalah orang yang di tunjuk untuk mengurus atau mengumpulkan zakat, sedangkan ia tidak memperoleh gaji atau upah dari pembagian zakat itu.
4) Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam karena imannya belum penuh. [3]
5) Ar-riqab
Ar-riqab adalah hamba sahaya yang telah di janjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan sejumlah uang yang telah ditentukan.Ia berhak menerima pembagian zakat sebanyak jumlah uang yang telah ditentukan. Ia berhak menerima pembagian zakat sebanyak jumlah yang dibutuhkan untuk menebus dirinya.
6) Al-Gharimun
Al-Gharimun adalah orang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk menjamin hutang orang lain. Oleh karenanya, mereka berhak memperoleh pembagian zakat sekedar untuk melunasi hutang-hutangnya.
7) Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah perjuangan untuk kepentingan agama (Syiar Islam, pembangunan masjid, sekolah, dll)
8) Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, yang membutuhkan pertolongan ongkos untuk melanjutkan perjalanan sampai pada tempat yang dituju, ia berhak memperoleh bagian zakat selama perjalanannya tidak untuk maksiat.
Adapun golongan yang tidak berhak menerima zakat adalah Orang kaya, anak kecil yang di anggap kaya, karena orang tuanya kaya, orang kuat yang mampu bekerja, orang kafir murtad dan orang yang memerangi Islam, Isteri, dan keluarga Nabi Muhammad SAW. [4]
D. Syarat Wajib Zakat
1) Merdeka
2) Islam
3) Aqil Baligh
4) Milik sempurna
5) Berkembang dengan secara real
Dengan artian bahwa harta tersebut harus dapat berkembang secara real atau secara estimasi. Yang dimaksud dengan pertumbuhan real adalah pertambahan akibat kelahiran, perkembang biakan atau niaga.Sedangkan yang dimaksud dengan pertumbuhan estimasi adalah harta yang nilainya mempunyai kemungkinan bertambah seperti emas, perak dan mata uang yang semuanya mempunyai kemungkinan pertambahan nilai dengan memperjualbelikannya, sebab itu, semua jenis harta di atas mutlak harus dizakati, berbeda dengan lahan tidur yang tidak dapat berkembang baik secara real maupun secara estimasi, maka tidak wajib dizakati. [5]
6) Sampai Nisab
Nisab adalah jumlah harta yang ditentukan secara hukum, di mana harta tidak wajib dizakati jika kurang dari ukuran tersebut. Syarat ini berlaku pada uang, emas, perak, barang dagangan dan hewan ternak.Dalam sebuah hadis Nabi saw. bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat atas harta emas yang belum sampai 20 dinar (1 dinar= 4,25 gram, jadi 20 dinar=85 gram). Apabila telah sampai 20 dinar, maka zakatnya adalah setengah dinar.Demikian juga perak tidak diambil zakatnya sebelum sampai 200 dirham (1 dirham=2,975 gram, jadi 200 dirham=595 gram) yang dalam hal ini zakatnya adalah 5 dirham." Nisab emas adalah 20 mitsqal=85 gram emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham=595 gram perak murni.Nisab zakat barang dagangan adalah senilai 85 gram emas murni.Barang-barang zakat lainnya sudah ditetapkan juga nisabnya masing-masing.Termasuk dalam barang zakat adalah barang yang telah lengkap satu nisab berikut kelebihannya.Adapun barang yang kurang dari satu nisab, tidak termasuk barang yang wajib dizakati. Kesempurnaan nisab dilihat pada awal dan akhir haul, kekurangan dan kelebihan di antara awal dan akhir haul tidak mempengaruhi nisab. Harta zakat beserta penghasilannya digabungkan di akhir haul. Pendapat ini dianut mazhab Hanafi, Maliki dan mayoritas ulama dan cara ini nampaknya lebih mudah diterapkan.
7) Melebihi Kebutuhan Pokok
Barang-barang yang dimiliki untuk kebutuhan pokok, seperti rumah pemukinan, alat-alat kerajinan, alat-alat industri, sarana transportasi dan angkutan, seperti mobil dan perabot rumah tangga, tidak dikenakan zakat. Demikian juga uang simpanan yang dicadangkan untuk melunasi utang (akan dijelaskan kemudian), tidak diwajibkan zakat, karena seorang kreditor sangat memerlukan uang yang ada di tangannya untuk melepaskan dirinya dari cengkeraman utang. Oleh sebab itu, maka harta yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan pokok tidak wajib dizakati. [6]
8) Cukup Haul
Haul adalah perputaran harta satu nisab dalam 12 bulan kamariah. Jika terdapat kesulitan akuntasi karena biasanya anggaran dibuat berdasarkan tahun syamsiah, maka boleh dikalkulasikan berdasarkan tahun syamsiah dengan penambahan volume (rate) zakat yang wajib dibayar, dari 2,5 % menjadi 2,575 % sebagai akibat kelebihan hari bulan syamsiah dari bulan qamariah.Khusus hasil pertanian, tidak disyaratkan haul, sesuai dengan firman Allah swt. yang artinya,
"Bayarlah zakatnya pada waktu panen." (Q.S. Al An`am,141). Demikian juga kekayaan tambang dan barang galian juga tidak disyaratkan haul, sesuai konsensus para ulama.
9) Bebas dari Hutang
10) Tidak Terjadi Zakat Ganda
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. yang berarti,
"Tidak ada ganda dalam zakat". (H.R. Bukhari dan Muslim). [7]
E. Macam-macam Zakat
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam, yaiu sebagai berikut :
A. Zakat Nafs
Zakat nafs adalah zakat jiwa yang disebut juga dengan zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim, laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil dan baik orang merdeka maupun hamba sahaya, yang memiliki kelebihan harta di Akhir Bulan Ramadhan. Syarat bagi seseorang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah Islam, Hidup sampai pada hari Raya Idul Fitri, dan memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada malam Idul Fitri dan siang harinya.
B. Zakat Mal (harta)
Zakat mal adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang menjadi hak milik seorang sesuai dengan ketentuan syari’at dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta tersebut.Pada dasrnya, semua harta yang dimiliki seseorang wajib dizakati. Tetapi harta-harta yang wajib dizakati dalam syariat Islam meliputi berikut ini :
1.
Emas
3. Hasil Tambang
2. Harta Perniagaan 4. Barang Temuan
Zakat mal hanya wajib bagi orang yang berharta, karena pada hakikatnya di dalam harta orang tersebut terdapat hak orang-orang fakir miskin. Ketentuan zakat harta diatur oleh agama, baik jenis harta yang harus dizakati, kadar minimal harta yang wajib dizakati, dan waktu pembayarannya. [8]
Sera terperinci macam-macam zakat ada delapan jenis yaitu sebagai berikut :
1, Zakat An’am (binatang) 5. Zakat emas dan perak
2. Zakat bahan makanan 6. Zakat buah-buahan
3. Zakat harta perniagaan 7. Zakat hasil tambang
4. Zakat harta terpendam 8. Zakat fitrah
F. Ketentuan Perundangan-Undangan tentang Zakat
Mengenai ketentuan pembayaran zakat, pemerintahan telah mengeluarkan Undang-Undang RI No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.Untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, pemerintah mengeluarkan keputusan Menteri Agama RI.No. 581 Tahun 1999 yang mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 1999.Berdasarkan ketentuan UU tersebut, mengelola zakat dapat dilakukan Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).Kedua badan tersebut mempunyai tugas pokok, yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.Dalam pelaksanaan, kedua lembaga zakat tersebut bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya.
Adapun komponen Pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas kelompok ulama, cendikiawan, profesionaal tokoh masyarakat, serta wakil dari pemerintah.Mereka harus memiliki kualifikasi sifat amanah, adil, professional, dan berintrisari tinggi (Pasal 6 ayat (4), Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Agama).Masa kepengurusan mereka adalah tiga tahun (Pasal 13 Keputusan Menteri Agama). [9]
G. Hikmah ditetapkannya Zakat
Hikmah disyariatkannya zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta kekayaan maupun pemiliknya. Hikmah zakat bagi orang yang mengeluarkan zakat yaitu sebagai berikut :
A) Dapatkan menyucikan jiwa dari sifat kikir.
B) Mendidik untuk suka berinfaq dan suka memberi.
C) Mewujudkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah Swt.
D) Mengobati hati dari sifat cinta harta atau dunia yang berlebihan.
E) Mengembangkan kekayaan batin dan menghidupkan nurani.
F) Mendekatkan diri kepada Allah Swt karena dapat mentaati perintah Allah Swt.
G) Mensucikan dan menyuburkan harta.
Berikut hikmah yang dapat dipetik bagi penerima zakat :
A) Membebaskan kesulitan hidup fakir miskin.
B) Mengangkat fakir miskin dari kehinaan.
C) Membantu orang yang banyak mempunyai hutang.
D) Membantu orang yang berjuang di jalan Allah Swt.
E) Memudahkan Ibnu sabil dalam perjalanannya. [10]
Hikmah zakat bagi umat Islam secara keseluruhan yaitu sebagai berikut :
A) Terjalinnya ukhuwah Islamiyah, yang kaya memperhatikan yang miskin dan orang miskin tidak iri hati terhadap orang kaya. Masing-masing mensyukuri nikmat yang diberikan Allah kepada hamba-Nya.
B) Dapat memperkuat bangunan umat Islam, karena setiap orang saling menolong dengan kelebihannya masing-masing.
C) Terjadinya hubungan yang harmonis dan sinergi antar anggota masyarakat. [11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat termasuk rukun islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimat yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Selain itu, zakat mempunyai peran yang sangat penting bagi umat islam, sebab zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti kikir, rakus, dan gemar memupuk harta. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT.Begitu pentingnya kedudukan zakat, sehingga dalam Al-Qur’an, kata zakat selalu disebut sejajar dengan kata shalat, dan itulah yang menjadi dasar kewajiban zakat.
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT. telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai
nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa
haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).Zakat juga memiliki hikmah untuk kita semua baik dari yang mengeluarkan zakat maupun yang menerima zakat.
[1] Musthafa Kamal Pasha, Fikih Islam Sesuai dengan Putusan Majelis Tarjih, hal. 172.
[2] Achmad Sunarto, Himpunan Hadits, Al-Jami’ush Shahih,Hadits Yang Disepakati Imam Bukhari Dan Muslim, hlm. 10.
[3] Al-Hikmah, Fiqih , (Semanggi : CV. Am-Inshofi, 2008), hlm.14.
[4] Ibid, hlm. 14.
[5] Departemen Agama RI, Fiqh untuk Madrasah Aliyah, (Jakarta : Departemen Agama, 1988), hlm. 40.
[6] Ibid, hlm. 41.
[7] Ibid, hlm. 41-42.
[8] Kamal Pasha, Fiqh Islam sesuai dengan Putusan Majlis Tarjih , (Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri, 2003), hlm. 79.
[9] Yasin Ibrahim Al-Syaikh,
Zakat, (Bandung : PT. Marja, 2004), hlm. 27.
[10] Al-Hikmah, Fiqih, (
Sabtu, 17 Maret 2018
Materi Zakat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar